Jakarta, IDN Times - Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat langsung diperpanjang secara online lewat website molina.imigrasi.go.id. Masyarakat bisa menggunakan handphone dengan jaringan internet. Warga Negara Asing (WNA) pengguna e-VOA kini juga sudah bisa mengurus perpanjangan e-VOA kapan saja.
“Untuk perpanjangan tentunya lebih praktis jika WNA menggunakan e-VOA. Cukup akses molina.imigrasi.go.id, isi form yang tersedia kemudian lanjut ke halaman pembayaran. Pembayarannya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dilansir Selasa (21/2/2023).
