Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi visa (imigrasi.go.id)

Jakarta, IDN Times - Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat langsung diperpanjang secara online lewat website molina.imigrasi.go.id. Masyarakat bisa menggunakan handphone dengan jaringan internet. Warga Negara Asing (WNA) pengguna e-VOA kini juga sudah bisa mengurus perpanjangan e-VOA kapan saja.

“Untuk perpanjangan tentunya lebih praktis jika WNA menggunakan e-VOA. Cukup akses molina.imigrasi.go.id, isi form yang tersedia kemudian lanjut ke halaman pembayaran. Pembayarannya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dilansir Selasa (21/2/2023).

1. Perpanjangan e-VOA baru bisa dilakukan WNA jika sudah masuk Indonesia

Ilustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

WNA pengguna e-VOA tidak perlu menunjukkan tanda izin masuk yang ditempelkan pada paspornya saat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di area kedatangan bandara, pelabuhan atau perlintasan darat. Data WNA sudah otomatis terekam dalam sistem keimigrasian.

“Perlu kami imbau bahwa perpanjangan e-VOA baru bisa dilakukan WNA kalau sudah memasuki wilayah Indonesia, dan sebaiknya tidak diperpanjang saat WNA baru saja masuk Indonesia. Ini kami sampaikan karena kami menerima cukup banyak pertanyaan soal hal tersebut di kanal-kanal permintaan informasi dan pengaduan masyarakat,” kata Achmad.

2. VoA konvensional bisa dibuat on the spot

Aktivitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. (dok. Angkasa Pura II)

Sementara, Visa on Arrival biasa yang diajukan WNA on the spot di area kedatangan bandara atau pelabuhan masih bisa didapatkan.

Tersedianya fasilitas ini dimaksudkan untuk memfasilitasi WNA yang mendesak, atau mendadak harus datang ke Indonesia dan tidak memiliki akses jaringan internet.

3. VoA konvensional perlu beberapa syarat untuk diperpanjang

Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (dok. Angkasa Pura II)

WNA pengguna VoA biasa atau konvensional yang ingin melakukan perpanjangan, perlu mempersiapkan beberapa persyaratan. Mulai dari tanda masuk pada paspor serta menunjukkan tiket meninggalkan wilayah di kantor imigrasi.

Orang asing dapat memperpanjang VoA-nya di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.

Editorial Team