Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)
Lebih lanjut, Hotman menilai bahwa dalam kasus ini banyak pelanggaran hukum acara yang telah dilanggar oleh jaksa.
Oleh karena itu, ia akan memanfaatkan sejumlah pelanggaran itu untuk menyerang balik jaksa dalam rangka membela Teddy Minahasa.
“Sehingga saya menyerangnya dari aspek formal,” ujar dia.
Salah satu contoh yang menurut dia dilanggar adalah dakwaan tentang penukaran narkoba dengan tawas.
Menurut dia, dalam proses pemusnahan narkoba di Polres Bukittinggi, tidak ada satu pun anggota polisi yang melihat adanya penukaran narkoba jenis sabu dengan tawas.
“Seluruh polisi Bukittinggi tidak ada pertanyaan melihat ada penukaran sabu dengan tawas,” ucap dia.
Menurut dia, dalam undang-undang, hal itu merupakan pelanggaran hukum acara karena saksi materil tidak diperiksa.
Selain itu, kata dia, yang paling fatal adalah dari segi pembuatan berita acara pemeriksaan.
“Kan hanya chat menurut ahli ITE, ini harus diforensik tidak boleh dipenggal-penggal. Itu melanggar hukum acara,” ujar dia.