Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap tidak ada yang baru dari rekomendasi pansus hak angket DPR yang diketok hari ini (14/2) di gedung parlemen. Dalam laporan setebal 13 lembar itu, ada 10 rekomendasi yang disampaikan Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Sudarsa. Rekomendasi itu diputuskan usai tim bekerja selama sekitar tujuh bulan.
Pimpinan KPK yang diundang untuk mendengarkan rekomendasi pansus di sidang paripurna tidak nampak. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, lima pimpinan lembaga antikorupsi sudah memiliki jadwal lain sehingga terpaksa absen.
Apa saja tanggapan lembaga antirasuah terhadap rekomendasi panitia khusus hak angket?