Jakarta, IDN Times – Pengamat ekonomi Ardo R Dwitanto memberikan tanggapannya terkait penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Ardo menegaskan, penurunan nilai investasi saham badan penyelenggaran jaminan sosial itu berbeda secara mendasar pada investasi saham pada Jiwasraya dan Asabri. Paling tidak ada empat hal yang menjadi pertimbangan.
“Pertama, emiten-emiten yang sahamnya dibeli BPJAMSOSTEK merupakan emiten-emiten yang juga dibeli para investor saham pada umumnya. Kedua, penurunan nilai investasi saham BPJAMSOSTEK disebabkan risiko pasar. Ketiga, risiko pasar yang dialami BPJAMSOSTEK setelah dilakukan diversifikasi saham mengikuti indeks pasar saham. Keempat, penurunan nilai investasi saham BPJAMSOSTEK tidak berdampak pada kemampuan dalam pembayaran klaim,” beber Ardo dalam keterangan tertulis.