ilustrasi tenaga kesehatan. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Wiku menyebut Kementerian Kesehatan telah membuat rekayasa pelayanan kesehatan, disesuaikan dengan besarnya lonjakan kebutuhan tempat tidur. Jika terjadi kenaikan kasus sebesar 20-50 persen, maka pelayanan kesehatan masih akan beroperasi seperti biasa.
Sedangkan, jika kenaikan kasus sudah mencapai angka 50-100 persen, atau bahkan lebih dari 100 persen, maka rekayasa pelayanan kesehatan akan dilakukan. Rekayasa itu berupa penambahan kapasitas ruang perawatan atau pun pendirian tenda darurat.
"Jika terjadi kenaikan kasus sebesar 50-100 persen, maka fasilitas kesehatan akan menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan COVID-19, bisa di dalam gedung ataupun di lantai atau blok yang ada sehingga bisa menambah kapasitas ruang rawat inap untuk pasien COVID-19," ujar Wiku.
Lalu, jika terjadi kenaikan kasus lebih dari 100 persen, maka fasilitas kesehatan akan mendirikan pelayanan tenda darurat di area perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit atau mendirikan rumah sakit lapangan.
"Atau jika keadaan darurat COVID-19 terjadi, bekerja sama dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan TNI di luar area rumah sakit," tambahnya.