(Jumpa pers hasil TGPF Novel Baswedan) IDN Times/Santi Dewi
Berdasarkan hasil pencarian fakta selama enam bulan, tim berhasil mengungkapkan lima hal pada Rabu (17/7) lalu, yaitu:
1. Penyerangan diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan oleh Novel saat bertugas
2. Terdapat tiga orang yang tidak dikenal hadir di sekitar rumah Novel sebelum peristiwa 11 April 2017
3. Serangan ditujukan untuk membuat Novel menderita dan bukan untuk membunuh
4. Zat kimia yang digunakan adalah asam sulfat
5. Ada enam kasus yang diduga menjadi motif penyerangan terhadap Novel yakni korupsi KTP Elektronik (2017), korupsi mantan Sekjen MA Agung Nurhadi (2015), korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar (2013), korupsi Bupati Boul Sulawesi Tengah (2012), korupsi Wisma Atlet (2011) dan penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu (2004)
Sementara, tim kuasa hukum Novel Baswedan menilai tim teknis yang dibentuk oleh Polri tersebut hanya upaya untuk mengulur-ulur waktu.
"Jadi, berbelit-belit, jadi kebanyakan tim, dan kita perlu menduga ini semakin mengulur-ulur waktu," ujar kuasa hukum Novel, Alghiffari di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (17/7).
Menurut, Alghiffari, tim semacam ini tidak akan banyak membantu untuk mengungkap kasus Novel. Sebab, sudah ada beberapa tim yang sebelumnya dibentuk oleh Polri. Hasilnya pun nihil.