Jakarta, IDN Times - Sebanyak 13 tahanan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat protes kepada pimpinan lembaga antirasuah. Ada dua penyebab mereka melayangkan protes. Pertama, karena mereka mengklaim tetap diborgol ketika melakukan ibadah salat dan kebaktian. Kedua, mereka mengklaim telah diperlakukan secara tidak manusiawi selama menjadi tahanan di sana.
Surat yang tertulis diterima tanggal (31/1) lalu itu disampaikan salinannya oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelum ia masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/6).
"Ini tolong dibagi-bagikan ke teman-teman ya," ujar pria yang akrab disapa Rommy ketika melihat kerumunan media di depan gedung KPK kemarin siang.
Selain ditujukan kepada pimpinan, surat itu juga diperuntukan dua pihak lain yakni Kepala Rutan KPK dan Kepala Pengawas Internal.
"Kami sangat keberatan dengan tindakan KPK yang melakukan pemborgolan kepada kami yang melaksanakan salat Jumat di rutan Guntur. Ini jelas bertentangan dengan azas Ketuhanan yang Maha Esa serta ajaran Islam," demikian isi surat yang dilayangkan sekitar enam bulan lalu itu.
Hal lain yang dikeluhkan yakni ditiadakannya kegiatan kebaktian di dalam rutan tiap hari Minggu. Menurut mereka, hal itu telah melanggar UU 1945 nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Kini yang menjadi pertanyaan, apa betul selama ditahan di rutan KPK mereka mendapat perlakuan yang tak masuk akal tersebut? Lalu, apa isi keluhan para tahanan yang dimaksud perlakuan tak manusiawi selama ditahan di rutan KPK?