Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sebelumnya, Zaini yang dihadirkan sebagai saksi untuk Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sempat menyebut, Edhy dan sang istri, Iis Rosita Dewi membeli barang mewah menggunakan kartu kreditnya.
"Pak Menteri membeli jam Rolex. Nah, barulah Pak Menteri membeli jam Rolex satu. Kemudian Ibu (Iis Rosita Dewi) ingin membeli juga dan ternyata kuota kartu kreditnya atau apanya saya kurang ngerti, itu kehabisan," ucap Zaini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Februari 2021.
Karena kuota kartu kredit Iis habis, maka dia meminjam kartu kredit Zaini. Namun saat itu, kartu kredit Zaini tak bisa dipakai. Alhasil, Iis tak jadi membeli jam Rolex. Keesokan harinya, mereka berbelanja lagi. Iis pun meminjam kartu kredit Zaini untuk membeli sejumlah barang mewah.
"Besok paginya baru meminjam kartu kredit lagi itu untuk membeli tas Hermes, kemudian parfum, sama syal kalau tidak salah," ungkap Zaini.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada meminta Zaini merincikan barang-barang yang dibeli Iis.
"Itu kira-kira tas Hermes seharga 2.600 dolar AS, parfum 300 dolar AS. Syal atau bros harganya itu 2.200 dolar AS. Kemudian, sepatu Channel ibu juga beli 9.100 dolar AS," beber Zaini.
Hakim Albertus mengatakan, pihaknya akan memanggil Iis untuk menjadi saksi dalam sidang selanjutnya. "Nanti akan kami minta keterangan Bu Iis juga ya, apa pinjam atau saudara yang nawarin," kata Albertus.