Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
potret istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) (instagram.com/ikn_id)
potret istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) (instagram.com/ikn_id)

Intinya sih...

  • Belum ada kejelasan status Jakarta ketika ibu kota negara pindah ke IKN

  • Petitum permohonan untuk menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD Tahun 1945

  • Pemohon diminta menguraikan hak konstitusional yang dirugikan dalam sidang Majelis Panel Hakim MK

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli mengajukan permohonan uji materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), sebagaimana telah diubah dengan UU 21/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menilai, norma yang mengatur pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara serta status Jakarta setelah tidak lagi berkedudukan sebagai ibu kota negara, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

“Saat ini menurut pemahamannya adalah belum ada kepastian hukum, sehingga lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan,” ujar Hadi Purnomo selaku kuasa hukum pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 270/PUU-XXIII/2025 di ruang zidang MK, Jakarta, pada Senin (12/1/2026).

1. Belum ada kejelasan status Jakarta ketika ibu kota negara pindah ke IKN

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut pemohon, belum ada kepastian hukum mengenai ketentuan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang berada di Kalimantan Timur, dalam UU IKN. Selain itu, belum ada juga kejelasan status Jakarta ketika ibu Kkta negara berpindah ke Ibu Kota Nusantara tersebut.

Pemohon berpendapat, setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara sebagaimana pengaturan yang disebutkan Pasal 41 UU IKN, timbul pemahaman dan pemaknaan bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. Sedangkan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final dan efektif.

2. Petitum permohonan

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka meninjau Kawasan Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (31/12/2025) (dok. Setwapres)

Dengan demikian, kedua pasal tersebut apabila dibaca secara sistematis membuka ruang terjadinya kondisi di mana status Jakarta sebagai ibu kota negara dianggap telah berakhir, sementara pengaturan mengenai status pengganti dan penataan kelembagaan pasca-berakhirnya status tersebut ditunda pada undang-undang lain, yang hingga saat ini belum diketahui waktu pembentukannya.

Kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keberadaan ibu kota negara, dan berpotensi menciptakan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan kepastian keberadaan ibu kota negara, serta menyatakan Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan ibu kota negara pengganti.

3. Pemohon diminta menguraikan hak konstitusional yang dirugikan

Ibu Kota Nusantara (IKN) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam nasihatnya, Guntur mengatakan, pemohon harus menguraikan hak konstitusionalnya yang dirugikan akibat keberlakuan ketentuan yang diatur dalam UU IKN dimaksud, untuk menguatkan adanya kedudukan hukum atau legal standing pemohon dalam permohonan ini.

“Kalau ada perkara-perkara, persoalan-persoalan yang kaitannya antara IKN dengan Pak Zulkifli ya dijelaskan, tapi kalau tidak ada ya ini yang nanti, bisa nanti berujung pada Pak Zulkifli tidak punya legal standing,” kata Guntur.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan, para pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 26 Januari 2025 pukul 12.00 WIB.

Editorial Team