Jakarta, IDN Times – Seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli mengajukan permohonan uji materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), sebagaimana telah diubah dengan UU 21/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menilai, norma yang mengatur pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara serta status Jakarta setelah tidak lagi berkedudukan sebagai ibu kota negara, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
“Saat ini menurut pemahamannya adalah belum ada kepastian hukum, sehingga lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan,” ujar Hadi Purnomo selaku kuasa hukum pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 270/PUU-XXIII/2025 di ruang zidang MK, Jakarta, pada Senin (12/1/2026).
