Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menyampaikan keterangan terkait penerapan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021) (ANTARA FOTO/Biropers Setpres)
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo turun tangan untuk menjelaskan larangan buka puasa bersama (bukber) untuk kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan, larangan itu hanya untuk internal.
"Bapak, Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air terkait dengan larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah, perlu saya sampaikan, pertama bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah khususnya para menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/3/2023).
"Bukan untuk masyarakat umum sekali lagi bukan untuk masyarakat umum. Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita," sambungnya.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut larangan buka puasa bersama itu untuk menghemat anggaran. Namun, Jokowi tak menyinggung soal alasan COVID-19.
Padahal, dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menjelaskan alasan larangan buka puasa bersama itu karena masih adanya sebaran COVID-19.
"Untuk itu saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan tidak berlebihan dan anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan kita isi kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat," ucap dia.