Jakarta, IDN Times - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Universitas Indonesia (BEM se-UI) mengecam aksi pengeroyokan terhadap dosen UI, Ade Armando, saat unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senin, 11 April 2022. Mereka menyatakan, aksi pengeroyokan itu bertentangan dengan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
"Pasal tersebut berbunyi Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia," tulis BEM se-UI dalam keterangannya seperti dikutip IDN Times, Selasa (12/4/2022).
Selain itu, dalam Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia juga disebutkan, setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
"Kami mengecam keras segala bentuk provokasi, tindakan main hakim sendiri, serta berbagai bentuk tindak kekerasan pada setiap warga negara karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Warga Negara Indonesia yang tercantum dalam konstitusi dan konvensi HAM internasional," ucapnya.
