Jakarta, IDN Times - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan beberapa lembaga masyarakat serta koalisi masyarakat sipil mengecam pemanggilan anggota BEM Universitas Indonesia (UI) oleh pihak kampus, terkait meme Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang bertuliskan Jokowi: The King of Lip Service, yang diunggah di akun media sosial BEM UI, Sabtu (26/6/2021) lalu.
Menurut BEM SI, pemanggilan tersebut sama saja seperti pemberangusan kebebasan berpendapat.
"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus," tulis BEM SI dan kelompok koalisi masyarakat sipil melalui keterangan persnya, Senin (28/6/2021).
Sebelumnya, pada Minggu (27/6/2021), Rektorat UI memanggil 10 orang mahasiswa yang merupakan bagian dari BEM UI dan DPM UI melalui surat undangan Nomor 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021. Salah satunya adalah Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra. Pemanggilan tersebut terkait meme Jokowi yang bertuliskan Jokowi: The King of Lip Service, yang diunggah di akun media sosial BEM UI.