BEM SI dan Koalisi Masyarakat Kecam Pemanggilan BEM UI oleh Rektorat

Jakarta, IDN Times - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan beberapa lembaga masyarakat serta koalisi masyarakat sipil mengecam pemanggilan anggota BEM Universitas Indonesia (UI) oleh pihak kampus, terkait meme Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang bertuliskan Jokowi: The King of Lip Service, yang diunggah di akun media sosial BEM UI, Sabtu (26/6/2021) lalu.
Menurut BEM SI, pemanggilan tersebut sama saja seperti pemberangusan kebebasan berpendapat.
"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus," tulis BEM SI dan kelompok koalisi masyarakat sipil melalui keterangan persnya, Senin (28/6/2021).
Sebelumnya, pada Minggu (27/6/2021), Rektorat UI memanggil 10 orang mahasiswa yang merupakan bagian dari BEM UI dan DPM UI melalui surat undangan Nomor 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021. Salah satunya adalah Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra. Pemanggilan tersebut terkait meme Jokowi yang bertuliskan Jokowi: The King of Lip Service, yang diunggah di akun media sosial BEM UI.
1. Kebebasan sipil diberangus
Menurut BEM SI dan kelompok koalisi masyarakat, konten yang dibuat oleh BEM UI menyajikan data kondisi saat ini, dimana perkataan Jokowi dinilai bertolak belakang dengan realitas yang terjadi.
Dengan kejadian tersebut, BEM SI dan kelompok koalisi masyarakat menilai kebebasan sipil diberangus dengan tindakan represif aparat terhadap massa aksi, dan dibungkam melalui pasal karet UU ITE, pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis, dan adanya intervensi presiden terhadap supremasi hukum.
"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa hari ini kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis," ujarnya.