BEM SI: Pemerintah Bertanggung Jawab atas Disinformasi UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyebutkan disinformasi yang disebut pemerintah muncul terkait Undang-Undang Cipta Kerja merupakan tanggung jawab pemerintah.
“Hal yang sembrono menyatakan demikian, karena penolakan yang digaungkan serentak di berbagai wilayah, dan juga yang menyuarakan hal ini, akademisi, LSM, NGO, buruh, mahasiswa, serta elemen masyarakat lainnya,” ujar BEM SI dalam keterangannya yang diterima IDN Times pada Senin (12/10/2020).
Sebelumnya, presiden Joko “Jokowi” Widodo menyebutkan terjadinya unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dilatarbelakangi adanya disinformasi di media sosial.
1. Disinformasi yang muncul jadi tanggung jawab pemerintah
BEM SI menilai saat ini pemerintah tengah menghimpun kekuatan untuk memutarbalikkan narasi dari elemen masyarakat, mahasiswa dalam hal ini penolakan terhadap UU Cipta Kerja dengan menyebutkan massa yang turun berdemonstrasi termakan hoaks dan disinformasi.
“Padahal, dalam hal ini pemerintah dan juga lembaga kesayangannya (DPR), mengesahkan UU 'siluman' karena draf final pun tidak tersedia untuk diakses publik,” ujar BEM SI.
Pernyataan ini dinilai sembrono mengingat penolakan disuarakan serentak di berbagai wilayah dan berbagai elemen seperti, akademisi, LSM, NGO, buruh, mahasiswa, serta elemen masyarakat lainnya.
“Dalam hal ini pemerintah lah yang menciptakan kebohongan serta membuat disinformasi yang sesungguhnya di mata publik karena masyarakat tidak diberikan ruang untuk mengakses informasi mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan,” katanya.