Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, menilai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terhadap Kaesang Pangarep soal dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas jet pribadi, dinilai tidak tepat. Menurut Benny, komisi antirasuah hanya membuat gaduh publik.
Menurut Benny, putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu bukan penyelenggara negara. Sehingga, kata dia, tidak ada kewajiban bagi KPK untuk melakukan klarifikasi kepada Kaesang.
"KPK itu gak usah bikin gaduh yang gak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara atau pejabat negara. Dia kan orang swasta," ujar Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Benny tak menampik Kaesang memang putra seorang presiden yang masih berkuasa. Tetapi, kata dia, larangan-larangan yang berlaku bagi seorang penyelenggara negara tidak berlaku bagi Kaesang.
"Sekali lagi, dia itu bukan penyelenggara negara atau pejabat negara. Dia adalah pemimpin partai politik. Oleh sebab itu, kalau dia mau sewa private jet ke mana ya itu haknya beliau. Gak perlu KPK buang-buang waktu yang gak perlu gitu ya," imbuhnya.
Tepatkah argumen yang disampaikan Benny?