Jakarta, IDN Times - Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mengumumkan, sejak 1 Desember 2020 lalu, pihaknya menyatakan pembentukan Pemerintah Sementara West Papua, dalam hal ini menyangkut Papua dan Papua Barat.
Menanggapi hal itu, Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramowardhani mengatakan bahwa yang diakui hukum internasional adalah Pemerintahan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya berdaulat terhadap Papua dan Papua Barat.
"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," kata wanita yang akrab disapa Dhani itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).