Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, M. Riza Chalid, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2019-2023.
Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan raja minyak itu belum ditahan karena tidak ada di dalam negeri.
“Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” ujar Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025) malam.
Dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil Riza Chalid tiga kali untuk dimintai keterangan. Namun, ia tak pernah datang.
“Selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ujarnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa 273 saksi, 16 ahli, dan sembilan tersangka. Dengan demikian, hingga kini Kejagung telah menetapkan 18 tersangka.
Sementara, delapan tersangka lainnya yakni AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014 dan TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.
Selanjutnya, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Supllly Change 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.