Jakarta, IDN Times – Melempar jumrah adalah salah satu rangkaian ibadah haji yang wajib dilakukan jemaah di Mina. Kendati demikian, jika seorang jemaah haji tidak dapat melakukannya karena alasan tertentu misal sakit, hajinya tetap sah, namun pelaksanaannya harus digantikan orang lain atau membayar dam atau denda.
Lempar jumrah merupakan kegiatan melempar batu kerikil kecil ke tiga titik, sebagai simbol penolakan terhadap godaan setan. Sebelum melakukannya, seorang jemaah haji harus berniat terlebih dahulu, memperhatikan batu yang digunakan, waktu pelaksanaan, dan tata cara melempar.
Lempar jumrah tidak boleh dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap, dimulai pada 10 Zulhijah serta di hari-hari Tasyrik, yakni pada 11, 12, 13 Zulhijah.
Lempar jumrah memiliki aturan yang jelas, baik dari segi jumlah lemparan maupun waktu pelaksanaannya. Berikut penjelasan singkat mengenai lempar jumlah dan jadwalnya selama pelaksanaan ibadah haji.