Jakarta, IDN Times – Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi hal penting yang harus dimiliki oleh pemilih dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Karena itu, semua masyarakat Indonesia wajib terdaftar dalam e-KTP.
Namun sayang, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum merekam data diri mereka di e-KTP. Hal itu tentu akan menjadi penghalang bagi mereka yang akan menyalurkan hak pilihnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pemerintah akan berupaya untuk melakukan jemput bola kepada masyarakat.
“Itu sampai dengan Desember 2019, Kementerian Dalam Negeri akan terus mengupayakan pelayanan menjemput bola kepada kelompok-kelompok masyarakat terkait dengan rekaman e-KTP,” ujarnya di Gedung KPU.
