Direktur Oprasi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Saiful Bahri (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sementara itu, Direktur Operasi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Saiful Bahri mengatakan, membedakan materai asli dengan yang palsu cukup mudah. Caranya dengan dilihat, diraba, dan digoyangkan
"Kalau untuk uang kita sering lihat kan, dilihat, diraba, diterawang. Tetapi kalau materai dilihat, diraba, digoyang," katanya.
Saat digoyang, ujar Saiful, pada bagian gambar bunga di materai secara otomatis akan terjadi perubahan warna. Perubahan itu dapat terlihat secara kasat mata. Cara lainnya untuk mengetahui materai itu asli atau tidak, yakni saat diraba pada bagian atas, materai akan terasa kasar.
"Karena ini dicetak dengan mesin intaglio. Perlu kami sampaikan mesin itu yang boleh membeli adalah pemerintah, swasta tidak boleh. Sehingga ketika terjadi pemalsuan yang bisa dilihat adalah dari sisi rabanya. Karena cetakan intaglio sama dengan dipakai cetak uang yaitu akan berasa kasar," jelasnya.
"Kemudian dari sisi hologram, apabila dicetak dengan mesin yang kami punya itu akan terlihat sekali fitur-fitur security-nya, baik yang nanti akan kelihatan samar-samar maupun yang tidak kelihatan," sambung Saiful.
Ia pun mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 Peruri diberikan mandat oleh pemerintah untuk mencetak uang dan materai.
"Jadi Perum Peruri sebagai satu-satunya badan usaha milik negara yang diberikan mandat untuk mencetak materai tersebut, sehingga di luar itu dianggap pelanggaran hukum," katanya.
Sebelumnya, para pelaku memasarkan materai palsu buatannya ke situs jual beli online. Materai itu dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya. Mereka telah menjalankan aksi kejahatan itu sejak 2018 lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 257 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea materai. Kelimanya juga terancam hukuman tujuh tahun penjara.