Menkopolhukam Mahfud MD (Dok. Humas Menko Polhukam)
Meluasnya virus corona atau COVID-19 di Indonesia membuat masyarakat menuntut pemerintah untuk melakukan lockdown. Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai karantina wilayah.
"Ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan, yang secara umum sering disebut lockdown," katanya dalam video conference di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Mahfud menjelaskan, karantina wilayah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2018. Dalam aturan itu menjelaskan hal-hal seperti pembatasan perpindahan orang atau pembatasan kerumunan orang demi keselamatan bersama.
Pemerintah Daerah kata Mahfud, sudah memberikan usulan terhadap PP karantina wilayah itu. Namun, formatnya masih belum jelas.
"Oleh sebab itu, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya, itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," jelasnya.