Jakarta, IDN Times - Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 beredar luas di media sosial. Dalam surat itu, tertera bahwa pengadaan alat rapid test COVID-19 diduga dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, sprindik tersebut palsu.
"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/12/2020).
