Jakarta, IDN Times - Pemberhentian penyidik Polri yang dipekerjakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sepihak, Kompol Rossa Purbo Bekti berbuntut panjang. Ia memang sudah diberhentikan oleh lima pimpinan komisi antirasuah pada (1/2) lalu. Namun, proses pemberhentian dan pemulangannya ke Mabes Polri diduga tidak sesuai prosedur yang ada.
Oleh sebab itu, Wadah Pegawai komisi antirasuah melaporkan kebijakan sepihak itu ke Dewan Pengawas. Kebijakan pimpinan dinilai sepihak lantaran Polri mengakui pernah mengirimkan surat ke KPK pada Januari lalu yang meminta agar pemulangan Kompol Rossa dibatalkan. Namun, surat itu diduga tak diperhatikan oleh pimpinan KPK.
Menurut Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, ia telah bertemu secara langsung dengan lima dewas komisi antirasuah. Ia meminta kepada dewas agar pengembalian Kompol Rossa ke Mabes Polri ditunda.
"Oleh karena itu kemarin tanggal (4/2) setelah kami melakukan investigasi mengkonfirmasi data-data yang ada terkait polemik pengembalian Mas Rossa rekan kami, kami (WP KPK) pun melaporkan secara resmi kepada dewas agar diambil suatu tindakan, minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian Mas Rossa ke Mabes Polri. Itu dulu yang kami minta," ujar Yudi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (7/2).
Gara-gara kisruh pengembalian Kompol Rossa ini, status penyidik dari polisi itu menjadi tak jelas. Di KPK ia diberhentikan, namun Polri justru sempat meminta agar pemberhentiannya dibatalkan.
Lalu, bagaimana kelanjutan nasib Kompol Rossa?