Jakarta, IDN Times - Lagi-lagi terjadi perbuatan korupsi di perusahaan BUMN. Hal itu terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada (23/9) kemarin.
Dalam operasi senyap ke-16 itu, penyidik komisi antirasuah menciduk sembilan orang, termasuk tiga direksi BUMN Perikanan Indonesia (Perindo) dan direktur perusahaan swasta, PT Navy Arsa Sejahtera. Tiga direksi Perindo yang diciduk yakni Direktur Utama, Risyanto Suanda, Direktur Keuangan, Arief Goentoro, dan Direktur Operasional, Farida Mokodompit.
Namun, di antara tiga direksi itu yang ditetapkan oleh komisi antirasuah sebagai tersangka hanya Risyanto. Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Risyanto dijadikan tersangka karena diduga kuat meminta duit ke pihak swasta yakni Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. Nominalnya tidak tanggung-tanggung yakni US$30 ribu atau setara Rp400 juta.
Saut menjelaskan duit itu merupakan bagian dari commitment fee lantaran telah memberikan izin kuota impor kepada PT Navy Arsa Sejahtera. Padahal, perusahaan itu sudah dimasukan ke dalam daftar hitam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan lho. Wah, gara-gara terima suap ternyata bisa mengubah keputusan itu ya. Lalu, berapa banyak kuota impor yang akhirnya diberikan ke PT Navy Arsa?