Jakarta, IDN Times - Data Survei Never Okay Project (NOP) dan International Labour Organization (ILO) menunjukkan, 852 dari 1.173 responden atau sebanyak 70,93 persen responden pernah alami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Program Director Jakarta Feminist, Anindya Restuviani memaparkan, setidaknya ada dua hal yang bisa dilakukan tempat kerja guna pastikan memastikan ruang kerja yang aman dari kekerasan seksual. Salah satunya adalah pentingnya pembuatan SOP.
“Pertama dengan membuat dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) Anti Kekerasan Seksual. Kedua dengan memberikan pengetahuan terhadap pemberi kerja maupun pekerja terkait kekerasan seksual serta cara mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Kita semua harus berperan untuk menghapus segala bentuk kekerasan, termasuk di tempat kerja,” ujarnya dalam agenda Diskusi 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender: Menciptakan Ruang Aman untuk Dukung Pekerja dan Pemberi Kerja, di Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).