Jakarta, IDN Times – Setiap partai politik (parpol) harus menyiapkan saksi yang bertugas untuk mengawasi suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sehingga penting untuk merencanakan bagaimana pengadaan saksi, termasuk dana yang nanti akan dikeluarkan bagi saksi parpol.
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menjelaskan, berkaca dari pengalaman Pilkada serentak 2018, ada sejumlah daerah yang tidak memiliki saksi. Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan mengerahkan saksi ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun tugas kedua saksi tersebut berbeda.
“Saksi (dari Bawaslu) tidak bisa menjadi representasi parpol. Saksi dari Bawaslu untuk pengawasan TPS, sudah menjalankan tugas yang ada. Sedangkan saksi parpol itu untuk mengamankan suara. Kalau ada kecurangan gak ada saksi, seperti pilkada kemarin?” kata Amali di Gedung DPR RI, Jakarta.