Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto memasuki babak baru. Ketua Umum Partai Golkar itu segera menghadapi persidangan, karena berkas perkaranya sudah lengkap.
Kepala Bagian Informasi dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, Setya Novanto bakal menghadapi persidangan usai berkas perkara pria yang akrab disapa Setnov itu rampung dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto) sudah selesai dan dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan diproses lebih lanjut," ungkap Priharsa, Selasa (5/11) malam.
Menurut Priharsa dalam KUHAP, KPK memiliki 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Sementara, Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi membenarkan berkas kliennya siap diserahkan ke kejaksaan. Dia mengaku tidak mendampingi kliennya langsung karena ada urusan lain.
"Penyidik KPK tadi jam 17.30 WIB telepon saya, meminta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua, karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak," ungkap Fredrich melalui pesan singkatnya.