IDN Times/Axel Jo Harianja
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra sebelumnya juga mengungkapkan, sebanyak 100 dari 447 tersangka kerusuhan pada aksi 21-22 Mei telah ditangguhkan penahanannya.
Penangguhan penahanan tersebut kata Asep, disebabkan beberapa pertimbangan.
"Ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan, pertama bagaimana bobot keterlibatan tersangka dalam perkara ini, termasuk kondisi kesehatan juga," ungkap Asep di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat(14/6) lalu.
Maksud dari bobot keterlibatan itu, lanjut Asep, ada perusuh yang dikategorikan terlibat secara masif dan perusuh yang hanya sekadar mengabaikan instruksi dari aparat kepolisian saat itu. Hal itu lah yang membuat pihaknya, menangguhkan penahanan 100 tersangka tersebut.
"Ada yang terlibat secara masif aksi massa, atau ada yang sekadar tak mengindahkan perintah aparat keamanan. Ketika dikatakan harus bubar, tidak mengindahkan," ujar Asep.