Berkas Perkara Lengkap, Kasus Binomo Indra Kenz Siap Disidangkan

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, dengan tersangka Indra Kenz dinyatakan lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
“Kamis, 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ujar Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).
1. Indra Kenz dijerat pasal berlapis
Dalam perkara ini, Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan, apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” kata Sumedana.