Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, dengan tersangka Indra Kenz dinyatakan lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
“Kamis, 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ujar Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).