Penangkapan Munarman oleh Densus 88 di rumahnya pada Selasa, 27 April 2021. (dok. Humas Polri)
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada 27 April 2021 terkait baiat atau pengambilan sumpah setia jaringan teroris di tiga kota yakni Jakarta, Makassar dan Medan. Selain itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Penangkapan Munarman diduga atas kesaksian teroris berinisial AA beberapa waktu lalu. AA membuat pengakuan dalam bentuk video bahwa pada 2015 lalu pernah mengangkat janji setia atau baiat kepada pimpinan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Abu Bakr Al-Baghdadi.
Selain itu, dalam video berdurasi sekitar satu menit tersebut, AA yang juga anggota FPI mengaku upacara baiat ikut dihadiri Munarman. Meski begitu, Munarman mengaku tak kenal terduga teroris berinisial AA (30) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Makassar.
“Enggak kenal saya. Tapi, suka-suka mereka sajalah mem-framing (persepsi)," ujar Munarman melalui pesan pendek kepada IDN Times, Jumat (5/2/2021).
Ia tak ingin menjelaskan lebih lanjut peristiwa yang terjadi pada 2015 di Makassar. Munarman hanya mengirimkan sticker petikan doa dari Al-Qur'an untuk menjelaskan persoalan yang menimpanya.
Ia juga mengirimkan keterangan tertulis dari mantan Sekretaris FPI Sulawesi Selatan, Agus Salim Syah, mengenai 19 orang yang ditangkap Densus 88 Antiteror.