Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)
Selain korupsi, Kader Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Hal ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menyeretRahmat Effendi.
"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi. Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Ali FIkri, Senin (4/4/2022).
Ali mengatakan, Rahmat Effendi diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyaarkan kepemilikan aset yang diduga dari hasil korupsi. KPK pun akan mengusut dugaan ini.