Berkas Perkara Lengkap, Rahmat Effendi Segera Disidang di PN Bandung

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi bakal segera diadili dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Kepastian ini didapat setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (29/4/2022).
1. Rahmat Effendi bakal ditahan dulu di Rutan KPK
Ali mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan bakal dilakukan dalam waktu 14 hari kerja oleh Jaksa kepada Pengadilan Tipikor. Rahmat Effendi dan tersangka lainnya akan tetap ditahan di Rutan KPK hingga 17 Mei 2022.
"RE dan WY (Wahyudin) di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. MB (M. Bunyamin), MY (Mulyadi alias Bayong), JL (Jumhana Lutfi) di Rutan KPK pada Kavling C1," jelas Ali.