Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi bakal segera diadili dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Kepastian ini didapat setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (29/4/2022).

1. Rahmat Effendi bakal ditahan dulu di Rutan KPK

Rahmat Effendi dijenguk secara virtual (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ali mengatakan,  pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan bakal dilakukan dalam waktu 14 hari kerja oleh Jaksa kepada Pengadilan Tipikor. Rahmat Effendi dan tersangka lainnya akan tetap ditahan di Rutan KPK hingga 17 Mei 2022.

"RE dan WY (Wahyudin) di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. MB (M. Bunyamin), MY (Mulyadi alias Bayong), JL (Jumhana Lutfi) di Rutan KPK pada Kavling C1," jelas Ali.

2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK 2022

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di