Jakarta, IDN Times - Puluhan keluarga pasien gagal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perwakilan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan, Awan Puryadi, mengatakan sebanyak 25 keluarga korban menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), industri obat dan para suplayer atas timbulnya kasus ini.
"Bukan hanya perusahaan tetapi harusnya sistem yang bertanggungjawab karena mereka sendiri mendorong kasus (gagal ginjal) ini ditutup, selesai. Padahal, di lapangan masih ada pasien yang membutuhkan perawatan, ada yang di IGD, bahkan cacat permanen tetapi seakan-akan dilupakan," tegas Awan saat dihubungi IDN Times, Kamis (8/12/2022).