IDN Times/Axel Jo Harianja
Dalam kesempatan tersebut, Baiq mengaku bersama suaminya memilih Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2019, karena ia percaya kepada kepada mantan gubernur DKI Jakarta itu.
"Kami percaya Bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi. Keputusan yang akan Bapak putuskan, berupa amnesti bagi saya, bukan karena belas kasihan semata, bukan pula karena saya sebagai korban telah 'mengemis' kepada Bapak sebagai Presiden. Bahkan bukan pula karena desakan pihak mana pun," kata dia.
Baiq yakin keputusan Jokowi didasari kesetiaan terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Kesetiaan pada konstitusi tersebut pula yang menjadi dasar saat Presiden memutuskan nasib Baiq. Dia yakin, niat mulia Jokowi memberi amnesti kepada dirinya adalah demi kepentingan negara.
"Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya. Pemberian amnesti kepada saya merupakan bentuk kepentingan negara untuk mengakui dan melindungi harkat dan martabat kemanusiaan rakyatnya," ucap dia.
Baiq yakin yang menjadi dasar utama Jokowi memiliki niat memberi amnesti, adalah mandat dari konstitusi. Amnesti, menurut UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) hanya dapat diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Menurut kuasa hukum Baiq, DPR RI harus menunggu surat dari Presiden agar dapat memberikan pertimbangan.
Baiq diminta kuasa hukumnya bersabar, karena Presiden dapat memberikan keputusan memberi atau tidak memberi amnesti kepada dirinya. Ia yakin, seyakin-yakin nya, tidak ada keraguan sedikit pun dalam diri Jokowi untuk mengirimkan surat kepada DPR RI.
"Dan saya yakin, tidak ada satu orang pun di lingkaran Bapak Presiden yang akan menghalangi niat mulia Bapak untuk menjalankan konstitusi memberikan amnesti kepada saya. Saya juga yakin, pengiriman surat Bapak Presiden ke DPR RI tidak akan menemui masalah teknis. Semoga," tutur dia.
Baiq menegaskan dirinya bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai rakyat yang telah memilih Jokowi sebagai presiden. Dia selalu memberikan dukungan penuh kepada mantan wali kota Solo itu dan akan terus berjuang bersama Jokowi untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Republik tercinta ini.
"Saya, Baiq Nuril Maknun. Saya seorang perempuan, putri dari Bapak Lalu Mustajab dan Ibu Baiq Murni Wati. Saya adalah istri dari Lalu Muhammad Isnaeni. Saya adalah ibu dari Baiq Raina Asli Hati, Baiq Rayda Mahya Izati dan Lalu Muhammad Rafi Saputra. Saya adalah rakyat Indonesia," kata dia.
Melalui surat ini, Baiq juga menyatakan terima kasih dan mendukung niat mulia Jokowi yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia, untuk menjalankan amanah konstitusi UUD 1945 pasal P4 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada dirinya.
"Semoga Bapak Presiden selalu ada dalam lindungan Allah SWT dalam memimpin Indonesia, membawa Indonesia menjadi negeri yang adil dan makmur," tutup Baiq.