Jakarta, IDN Times - Sidang kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini. Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi, yakni mantan Wapres Boediono dan advokat senior Todung Mulya Lubis.
Todung harus terbang dari Norwegia, karena sudah dilantik menjadi Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Norwegia.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB dan dibagi menjadi dua sesi. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja meminta agar dibagi menjadi dua sesi, agar kesaksian Boediono dan Todung tidak saling terpengaruhi.
Saat skandal BLBI terjadi, Boediono masih menjabat sebagai Menteri Keuangan 2001-2004. Sementara, Todung adalah anggota tim bantuan hukum (TBH) yang dibentuk berdasarkan SK Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).
Kasus korupsi BLBI akhirnya diambil alih oleh KPK. Ini merupakan salah satu korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia karena telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
Hal itu bermula dari keputusan yang diambil oleh mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyat Temenggung, yang mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) bagi Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Saat terjadi krisis ekonomi 1998, BDNI mendapat kucuran dana dari BI senilai Rp37 triliun. Tetapi, belum juga utang itu dikembalikan, BPPN malah menganggap Sjamsul sudah membayar lunas semua kewajibannya.
Lalu, apa aja kesaksian Boediono yang disampaikan di dalam sidang tadi?