Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta kepada para korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar utangnya. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, tak sependapat dengan pernyataan Mahfud.
"Yang namanya utang meskipun kepada pinjol yang legal, maupun yang ilegal adalah wajib hukumnya bagi yang berutang untuk membayarnya," ujar Anwar kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Sebab, kata dia, korban sudah mengambil hak pinjaman. Kalau tidak membayar, maka utangnya akan ditagih di akhirat kelak.
"Kalau mereka tidak mau membayarnya, maka nanti yang bersangkutan di Padang Mahsyar pasti akan bermasalah, karena mati dalam keadaan berutang," ucapnya.