Jakarta, IDN Times - Cukup lama tak terdengar kabarnya, Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar diisukan ditahan di rumah tahanan militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Hal itu terungkap dari surat yang disebut ditulis tangan langsung oleh Brigjen Junior dan tersebar luas di media sosial. Di dalam surat itu, penulis yang mengaku Junior meminta agar dievakuasi ke RSPAD Gatot Subroto karena penyakit asam lambung tingginya (GERD) kambuh.
"Saya ditahan sejak 31 Januari 2022-15 Februari 2022 di Pomdam Jaya kemudian saya ditahan di RTM (Rumah Tahanan Militer) Cimanggis, Depok sejak 16 Februari 2022 hingga sekarang 21 Februari 2022," demikian secuplik isi surat itu.
Lalu, Brigjen Junior juga memohon diampuni kesalahannya karena bersalah telah membela rakyat Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor yang mengalami korban penggusuran oleh PT Sentul City yang mengerahkan alat berat berupa buldozer dan puluhan preman.
Mantan Irdam Kodam XIII/Merdeka itu kembali meminta pengampunan lantaran pada April 2022 mendatang, usianya memasuki 58 tahun dan sudah pensiun.
Di dalam dokumen tersebut, surat ditujukan kepada Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto hingga Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Lalu, apa komentar KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait penahanan Brigjen Junior di rutan militer?