Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah lagi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali per Rabu (6/7/2022). Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022, area DKI Jakarta aglomerasi Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi, kembali ke level 1.
Padahal, di dalam Inmengdari Nomor 33 Tahun 2022 yang belum lama diterbitkan, area tersebut disesuaikan levelnya menjadi level 2.
"Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi keterangan dari Inmendagri tersebut, dikutip Rabu, (6/7/2022).
Area lainnya di wilayah Pulau Jawa-Bali tak ada yang mengalami peningkatan level PPKM. Aturan ini berlaku pada periode 6 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022. Artinya, wilayah Jawa-Bali masih berlaku status PPKM level 1 hingga 5 Agustus mendatang.
Perubahan level PPKM yang hanya selang sehari itu dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
"(Inmendagri) itu benar," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA kepada IDN Times melalui pesan pendek.
Ia menambahkan, akan memberi penjelasan mengapa terjadi perubahan level PPKM hanya dalam kurun waktu sehari.
Sementara, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan pada pekan depan Indonesia akan kembali melalui puncak COVID-19 akibat meluasnya penularan Omicron sub varian BA.4 dan BA.5
Lalu, apa saja aturan yang harus diperhatikan selama PPKM di level satu?