76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Larangan hijab pada Paskibraka Nasional 2024 ini menuai banyak kecaman, SETARA Institute bahkan mengatakan, BPIP seharusnya tak boleh mencontohkan politik penyeragaman.
SETARA Institute menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan hijab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam rangka upacara peringatan proklamasi kemerdekaan atau upacara-upacara lainnya.
Mereka juga menolak segala bentuk politik penyeragaman, termasuk pemaksaan penggunaan hijab dalam berbagai konteks seperti di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya sekolah-sekolah negeri. Sebab hal itu merupakan bentuk politik penyeragaman yang bertentangan dengan kebhinekaan Indonesia.
"Dalam pandangan SETARA Institute, menggunakan jilbab atau tidak menggunakan jilbab sebagai ekspresi keyakinan merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara dan setiap orang, sebagaimana jaminan dalam UUD Negara RI Tahun 1945, terutama Pasal 29 Ayat (2)," tulis SETARA dalam keterangannya, Kamis.
Sementara itu, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, menyayangkan, dugaan larangan penggunakan hijab bagi anggota Paskibraka. Aturan larangan itu dinilai dapat melukai perasaan umat Islam dan tak menghormati konstitusi.
"Bagi perempuan Muslim atau Muslimah, memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama," ucap Mahyeldi Ansharullah.