Ahli dari Universitas Indonesia, Yulianto Sulistyo Nugroho menjelaskan proses terjadinya api dalam konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka yang bertanggung jawab karena dianggap lalai hingga gedung Kejagung terbakar. Argo menjelaskan penyidik sudah mengambil keterangan 131 orang, dan 64 di antaranya dijadikan saksi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Argo Yuwono merinci delapan tersangka tersebut, yakni lima tukang bangunan yang merokok saat bekerja berinisial T, H, S, K, dan satu tukang yang mengerjakan wallpaper yakni IS, serta mandor berinisial UAM.
"Tadi dijelaskan seharusnya dia itu (UAM) seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," kata Argo.
Kemudian, direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.
Kebakaran terjadi karena kealpaan atau kelalaian lima tukang bangunan yang ternyata merokok saat bekerja memperbaiki aula biro kepegawaian lantai enam gedung Kejagung, kemudian api yang berasal dari lantai enam gedung Kejagung cepat menyebar ke lantai di bawah.
Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.