Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SPPG yang dikelola oleh Polres Tulungagung. IDN Times/Bramanta Pamungkas
SPPG yang dikelola oleh Polres Tulungagung. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Intinya sih...

  • Kegiatan pelatihan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

  • Penyelenggara program MBG harus memerhatikan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan program MBG.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III Badan Gizi Nasional (BGN), Ranto, mengatakan, kualitas pelayanan makan bergizi gratis (MBG) sangat ditentukan oleh kompetensi petugas penjamah makanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Oleh sebab itu, MBG menggelar pelatihan kompetensi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lapangan.

“Kualitas pelayanan makan bergizi sangat ditentukan oleh kompetensi petugas penjamah makanan. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan seluruh petugas memahami prinsip kebersihan, keamanan, dan standar gizi dalam pengolahan makanan,” ujar Ranto saat menghadiri Pelatihan Petugas Penjamah Makanan bagi SPPG di Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (11/10/2025).

Pelatihan tersebut salah satunya digelar di dua wilayah utama, yakni Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Total melibatkan delapan titik lokasi pelatihan dan pelatihan yang diikuti 104 SPPG, mulai dari kepala dapur hingga petugas penjamah makanan.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup, BPOM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI). Materi pelatihan mencakup penerapan standar sanitasi dapur, keamanan pangan, manajemen risiko kerja, serta tata cara penyimpanan dan penyajian makanan bergizi yang baik dan aman.

1. Upaya perkuat koordinasi lintas sektor

(dok. Badan Gizi Nasional)

Ranto menegaskan, kegiatan pelatihan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Dengan begitu diharapkan pelaksanaan program gizi nasional berjalan efektif dan berkelanjutan.

BGN menargetkan, pelatihan bagi seluruh petugas dapur di daerah ini mampu menerapkan praktik terbaik dalam penyediaan makanan bergizi sesuai standar nasional.

“Kami berharap pelatihan ini tidak hanya meningkatkan keterampilan teknis para petugas, tetapi juga membangun kesadaran bersama tentang pentingnya penyediaan pangan bergizi, aman, dan berkualitas bagi anak-anak Indonesia,” kata dia.

2. Komnas tekankan prinsip HAM dalam program Makan Bergizi Gratis

Uji coba program makan bergizi gratis (MBG) di SD Tugu, Jebres, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Sebelumnya, Komnas HAM buka suara soal kasus MBG yang menyebabkan banyaknya siswa-siswi penerima program mengalami keracunan. Komnas HAM menyampaikan penyelenggara program MBG dan kementerian atau lembaga harus memerhatikan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan program MBG.

"Penyelenggara program MBG dan kementerian/lembaga (K/L) terkait agar memerhatikan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan program MBG, di antaranya, tetapi tidak terbatas pada, Prinsip Ketersediaan dan Prinsip Kelayakan," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro, Selasa (30/9/2025).

3. Jaminan hak anak termasuk di dalamnya hak anak atas standar kesehatan

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 103 Inpres Hasanuddin, Makassar/dok Setwapres

Komnas HAM menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak, Indonesia mengakui dan menjamin hak anak termasuk di dalamnya hak anak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau termasuk di dalamnya mengenai penyediaan pangan yang layak dan bergizi.

"Kepentingan terbaik untuk anak (the best interest of the child) harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program MBG," kata dia.

Atnike mengatakan, berdasarkan prinsip kelayakan (food adequacy), penyediaan pangan harus menerapkan syarat keamanan pangan, termasuk melalui sarana publik, untuk mencegah kontaminasi bahan pangan melalui kebersihan lingkungan yang buruk seperti kebersihan bahan pangan, pengolahan makanan, hingga waktu distribusi makanan, atau penanganan yang tidak tepat pada berbagai tahap rantai pangan.

Editorial Team