Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya masih mendalami rencana permohonan Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kalau nanti yang bersangkutan betul menyampaikan permohonan justice collaborator kapada LPSK, tentu akan kami dalami," katanya seperti disiarkan secara langsung oleh Kompas TV, Minggu (7/8/2022).

Bharada E sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kini ia ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Hasto Atmojo meminta polisi memberikan perjagaan kepada Bharada E.

"Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Hasto.

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengatakan kliennya saat ini sudah dalam kondisi lebih tenang, meski masih mengalami traumatis.

"Kalau preoses yang kami dampingi, dia sudah lebih tenang, walaupun saat memberi keterangan masih nengok kiri kanan, masih traumatis," katanya.

Editorial Team