Jakarta, IDN Times - Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang berlangsung hari ini, Senin (17/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menyebutkan Brigadir J yang menjadi korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo, sampai di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pukul 17.07 WIB bersama tersangka Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Brigadir J langsung membuka pagar rumah, setelah itu Putri turun dari mobil diikuti oleh saksi Kuat Ma’ruf masuk ke dalam rumah melewati garasi menuju pintu dapur, yang sebelumnya sudah dibuka oleh saksi Kuat.
Putri langsung menuju kamar utama di lantai satu diantar oleh Kuat. Setelah itu Kuat langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon.
Padahal pada saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang,
apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat, melainkan pekerjaan dari saksi Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga.
Tersangka lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kemudian ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Bharada E justru melakukan ritual.
“Berdoa berdasarkan keyakinannya, meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah,” kata Jaksa.
Sedangkan Ricky yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga. Tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk
mengawasi keberadaan korban Yoshua yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut, guna memastikan Brigadir J tidak kemana-mana.
“Di saat itulah kesempatan terakhir saksi Ricky sekurang-kurangnya
dapat memberitahu korban Nofriansyah, namun saksi Ricky tetap tidak memberitahu Nofriansyah supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari
perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Sambo,” kata Jaksa.
