Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun kepada Richard Eliezer atau Bharada E, atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan putusan tersebut, maka dimungkinkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan menghirup udara bebas pada Februari 2024 semenjak ditahan atas kasus ini pada 3 Agustus 2022 lalu.

Perhitungan masa tahanan Bharada E itu dapat diterapkan jika putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebagai peradilan tingkat I, berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam artian, tidak ada dari kedua belah pihak yang mengajukan banding atas putusan tersebut, baik dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun dari tim kuasa hukum Bharada E.

Sejauh ini, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, telah menyatakan pihaknya enggan untuk mengajukan banding. Sebab putusan tersebut, kata Ronny, sudah sesuai yang diharapkan pihaknya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di