Terdakwa Richard Eliezer memberi salam usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham mengaku telah berkoordinasi dengan LPSK terkait penempatan Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti merespon proses eksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menunggu koordinasi lanjutan dari pihak Kejaksaan dan LPSK. Seperti yang disampaikan kami akan memenuhi permintaan Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer," jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (27/2).
Rika memastikan nantinya penempatan Bharada E dalam lapas akan turut mempertimbangkan status Justice Collaborator yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa penempatan Eliezer juga pasti akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat," jelasnya.