Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, tergerak hatinya menyatukan kehendak terdakwa Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

Hal itu terjadi setelah Ferdy Sambo bercerita peristiwa Magelang bahwa istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Brigadir J.

“Terdakwa Richard menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Sambo, di saat yang sama perkataan Sambo itu juga didengar Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Sambo,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Sambo di depan Putri Candrawathi mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Bharada E.

“‘Berani kamu tembak Yosua,’” kata Sambo.

“Siap komandan,’” jawab Bharada E.

Mendengar kesediaan dan kesiapan saksi Bharada E untuk menembak Brigadir J, Sambo lantas memberikan amunisi kepadanya. 

“Lalu saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada saksi Richard disaksikan oleh terdakwa Putri. Di mana satu kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan oleh saksi Ferdy,” ujar Jaksa.

Editorial Team