Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan sudah memeriksa psikologis salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Jumat, 29 Juli 2022 di kantor LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan Bharada E tiba di kantor LPSK sekitar pukul 14.30 WIB hingga 18.00 WIB. Pemeriksaan psikologis ini merupakan tindak lanjut, lantaran Bharada E mengajukan permohonan perlindungan secara resmi pada 14 Juli 2022.
"Undang-undang itu mensyaratkan kami untuk memeriksa 4 hal dari setiap permohonan yang masuk. Pertama, tentang sifat penting keterangan. Apakah pemohon memiliki sifat penting gak dari setiap peristiwa pidana yang terjadi. Itu termasuk status hukumnya apa," ungkap Edwin kepada media pada Jumat, 29 Juli 2022 di Jakarta.
Kedua, Edwin melanjutkan, terkait tingkat ancaman. LPSK memeriksa apakah ada ancaman yang dialami Bharada E usai peristiwa kematian Brigadir J.
"Ketiga, kami mendalami kondisi medis dan atau psikologis dari dampak peristiwa pidana itu. Keempat, kami mendalami rekam jejak atau latar belakang dari pemohon," tutur dia.
Edwin menambahkan ketika Bharada E datang ke kantor LPSK, mereka baru mendalami dua poin, yakni sifat penting keterangan dan situasi psikologis pemohon.
"Itu baru sesi pertama dari assessment psikologis yang kami lakukan. Kami akan menjadwalkan kembali pemeriksaan sesi selanjutnya," katanya.
Lalu, kapan LPSK menjadwalkan pemeriksaan dan permintaan keterangan istri Ferdy Sambo, Ibu P? Sebab, selain Bharada E, Ibu P turut mengajukan permohonan perlindungan serupa.