Jakarta, IDN Times - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, resmi mengajukan perlindungan dan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin, 8 Agustus 2022. Permohonan itu disampaikan secara tertulis oleh dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan pihaknya bakal menelaah pengajuan perlindungan dan justice collaborator yang diajukan personel Polri berusia 24 tahun itu.
"Kami sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baru dari Bharada E. Menindaklanjuti itu, kami akan menemui Bharada E pada Selasa (9/8/202). Tujuannya untuk mendalami keterangan para pemohon," ungkap Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin kemarin.
Edwin menjelaskan bila Bharada E bukan pelaku utama dan berniat membuat terang perkara kematian Brigadir J, ia bisa masuk kualifikasi pengajuan justice collaborator. Di sisi lain, bila pengajuan perlindungan Bharada E juga dikabulkan LPSK, tak menutup kemungkinan keluarganya di Manado bakal ikut mendapat perlindungan.
"Perlindungan itu bisa mencakup keluarganya, termasuk Bharada E. Nanti, LPSK akan melihat juga, apakah ada kepentingan dari keluarga Bharada E untuk dilindungi," tutur dia kepada IDN Times.
Namun Edwin belum bisa berkomentar jenis perlindungan apa yang bakal diterima keluarga Bharada E. LPSK dapat memberikan perlindungan berupa perlindungan fisik, seperti menempatkan di rumah aman, pengawalan melekat hingga monitoring.
"Jadi, itu semua sangat tergantung dari hasil pendalaman LPSK terhadap pengajuan perlindungannya," katanya.
Lalu, siapa yang bakal menentukan apakah Bharada E layak diberikan status justice collaborator? Apakah keputusan itu ada di tangan majelis hakim atau LPSK?