Jakarta, IDN Times - Mulai hari ini, Minggu (8/9), publik akan kesulitan menemukan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih. Hal itu lantaran logo dan plang nama institusi antirasuah diselimuti kain hitam, pertanda KPK sudah mati.
Aksi tersebut dilakukan oleh pegawai KPK sendiri. Mereka ingin menyadarkan publik itulah kondisi yang akan dihadapi oleh institusi antirasuah apabila DPR dan pemerintah setuju melakukan revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002. Ini merupakan aksi lanjutan setelah pada Jumat kemarin, pegawai KPK mengenakan baju hitam lalu bergandengan tangan mengelilingi gedung Merah Putih.
Aksi itu menjadi simbol mereka akan terus menjaga KPK dari pihak yang berupaya untuk melemahkan institusi antirasuah. Sementara, menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, apa yang dilakukan oleh pegawainya bukan sekedar melukiskan ketakutan.
"Kita sedang berbicara fakta. Bicara realita. Energi kita tidak akan pernah habis, akan kita isi terus. Bagi orang-orang yang pakai hatinya, yang menganalisa apa sebenarnya keprihatinan kita," tutur Saut pada pagi tadi.
Sedangkan, menurut salah satu pegawai KPK yang juga inisiator aksi tersebut, Christie Afriani mengatakan bila revisi terhadap UU itu akhirnya disahkan DPR, maka dapat turut mempengaruhi kasus-kasus korupsi besar yang tengah ditangani oleh KPK.
"Karena kalau mengacu ke RUU KPK yang beredar, kan kami tidak lagi memiliki penyelidik independen, semua direkrut dari kepolisian," kata Christie ketika dihubungi oleh IDN Times pada Minggu (8/9).
Lalu, hingga kapan logo dan plang KPK diselimuti kain hitam?