Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan pada persidangan dalam kasus pemalsuan jadi swab PCR COVID-19 Rumah Sakit Ummi pada Rabu (14/4/2021). Pada persidangan, Bima mengungkapkan bahwa ia sempat mendapat surat dari terdakwa Rizieq Shihab yang menolak memberikan hasil swab test PCR COVID-19.
Surat itu diketik dan ditandatangani Rizieq. Bima mengaku menerima surat itu berbentuk fotokopi.
"Saya terima surat dari habib Rizieq yang menyampaikan tidak berkenan menyampaikan hasil swab PCR karena privasi," ujar Bima dalam persidangan.