Jakarta, IDN Times - Badan Intelijen Negara (BIN) akhirnya angkat bicara soal pernyataan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut di persidangan kerap mendapat informasi intelijen. BIN membantah pernah memberikan informasi kepada Kamaruddin terkait kasus yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo cs.
Juru bicara BIN, Wawan H. Purwanto mengatakan institusinya bekerja tak boleh memberikan informasi ke sembarang pihak. Sebab, satu-satunya klien BIN hanya Presiden Republik Indonesia.
"Jadi, tidak benar adanya berita yang menyebut bahwa BIN memberikan informasi kepada Kamaruddin sebagaimana yang dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," ungkap Wawan seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (5/11/2022).
Ia juga menambahkan BIN yang kini dipimpin oleh Jenderal (Purn) Pol Budi Gunawan merupakan lembaga intelijen negara dan bukan untuk kepentingan lain. Wawan menegaskan bahwa BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudan mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu.
"BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," tutur dia lagi.
Lalu, apakah BIN akan menempuh jalur hukum terhadap Kamaruddin karena diduga telah mencatut nama instansi negara itu di ruang sidang?