BKKBN: Angka Pernikahan Dini Sebenarnya Turun, Tapi Seolah Naik

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wrdoyo, mengatakan, angka pernikahan dini di Tanah Air sebenarnya turun. Namun, karena aturan, angka pernikahan anak tersebut justru terlihat seolah naik.
Dia menerangkan, aturan sebelumnya bahwa batas perkawinan anak minimal 16 tahun sehingga jika menikah pada usia 18 tahun, tidak perlu surat dispensasi.
"Kenapa kesannya meningkat? Karena batas perkawinan dulu 16 (tahun), sekarang meningkat. Dulu yang nikah umur 18 tahun tidak perlu dispensasi. Sekarang perlu dispensasi, jadi seolah-olah itu dilaporkan menjadi nikah dini, dulu tidak dilaporkan sebagai nikah dini sebelum undang-undang yang baru. Itu salah satu hal yang membuat juga kesannya seolah-olah naik," katanya dilansir YouTube Wapres saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 tahun 2023 di Banyuasin, Sumatra Selatan, Kamis (06/07/2023).
1. Angka kehamilan berisiko menurun
Hasto menerangkan, tren jumlah kehamilan dan kelahiran usia 15 sampai 19 tahun yang berisiko melahirkan anak stunting juga menurun. Dia menargetkan penurunan tren tersebut sampai 22 per 1000 perempuan.
"Jadi BKKBN mengukur perkawinan usia dini itu dengan parameter berapa perempuan yang hamil atau melahirkan pada usia antara 15-19 tahun. Dan 10 tahun yang lalu, setiap seribu perempuan yang sudah melahirkan, hamil dan nikah di bawah 19 tahun 36 per 1000," ujarnya.
"Hari ini angkanya 26 per 1000, jadi ada penurunan. Target kami memang mencapai 22 per 1000. Jadi untuk yang hamil dan melahirkan pada usia di bawah 19 tahun, tapi trennya menurun," imbuh Hasto.