Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wrdoyo, mengatakan, angka pernikahan dini di Tanah Air sebenarnya turun. Namun, karena aturan, angka pernikahan anak tersebut justru terlihat seolah naik.
Dia menerangkan, aturan sebelumnya bahwa batas perkawinan anak minimal 16 tahun sehingga jika menikah pada usia 18 tahun, tidak perlu surat dispensasi.
"Kenapa kesannya meningkat? Karena batas perkawinan dulu 16 (tahun), sekarang meningkat. Dulu yang nikah umur 18 tahun tidak perlu dispensasi. Sekarang perlu dispensasi, jadi seolah-olah itu dilaporkan menjadi nikah dini, dulu tidak dilaporkan sebagai nikah dini sebelum undang-undang yang baru. Itu salah satu hal yang membuat juga kesannya seolah-olah naik," katanya dilansir YouTube Wapres saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 tahun 2023 di Banyuasin, Sumatra Selatan, Kamis (06/07/2023).